Berseteru dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 7 Bulan Penjara
Foto: pasangan.id - Kolase/@istimewa

Pasangan.id – Perseteruan antar anak sulung Ahok, Nicholas Sean dan selebgram Ayu Thalia akhirnya telah memasuki babak baru.

Setelah melaporkan Nicholas Sean ke polisi atas kasus kekerasan, wanita yang jadi SPG mobil mewah tersebut justru dituntut balik atas pencemaran nama baik.

Imbasnya, Ayu Thalia harus menerima vonis 7 bulan penjara atas kasus itu setelah melewati proses persidangan selama beberapa waktu belakangan.

Baca: Gaya Pacaran Berlebihan, Rizky Febian dan Mahalini Dihujat Netizen

Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara

Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara pada Kamis (24/11/2022), JPU menuntut Ayu Thalia 7 bulan penjara.

Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy beri tanggapan terkait tuntutan JPU pada terdakwa Ayu Thalia. Ia menyebut kliennya mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.

“Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia. Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” kata Ramzy.

Baca: Pamer Tato di Paha, Awkarin Bikin Netizen Heboh

Ramzy yakin, majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan.

“Sean sangat mengapresiasi tuntutan jaksa. Kami percaya majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan,” ungkap Ramzy.

Tanggapan Kuasa Hukum Ayu Thalia

Berseteru dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 7 Bulan Penjara
Foto: pasangan.id – Instagram/@ayuthalia

Sementara itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan terhadap kliennya sah-sah saja.

Namun pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

“Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kita akan masukan tuntutan,” jelas Pitra.

Pitra menyebut tuntutan JPU bertolak belakang dengan alat bukti yang ada.

“Saya kira tuntutan bertolak belakang dengan alat bukti. Karena alat bukti itu flashdisc loh, padahal Pasal 311 itu tentang fitnah.”

Baca: Joget di Kolam Renang, Jennifer Jill Disebut Makin Berisi dan Hot

“Seumpamanya memang 311 itu harusnya bukti Laporan Polisi (LP) yang dihentikan. Ini enggak ada bukti,” sambung Pitra.

Pitra bahkan menilai tuntutan jaksa terhadap Ayu Thalia sepenuhnya keliru.

“Secara singkat kami gambarkan bahwa tuntutan jaksa keliru,” kata Pitra Romadoni saat ditemui usai persidangan.

Sementara Ayu Thalia menyerahkan semua perkara hukumnya kepada kuasa hukum dan majelis hakim.

“Saya serahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum saya,” ucap Ayu singkat.

“Nanti di pleidoi akan kami tuangkan semuanya,” tutup Pitra.*

 

Artikel SebelumnyaGaya Pacaran Berlebihan, Rizky Febian dan Mahalini Dihujat Netizen
Artikel BerikutnyaFoto Bareng Ayah Ustaz, Busana Dinar Candy Jadi Sorotan Netizen