Ferdy Sambo Dihukum Mati, Rosti Simanjuntak: Mukjizat Tuhan Itu Nyata
Foto: pasangan.id - Web/@Liputan6

Pasangan.id – Majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati pada Senin (13/2/2023).

Vonis tersebut disambut dengan sangat baik oleh pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat yang selama beberapa bulan terakhir menantikan keadilan.

Dengan penuh rasa haru, ibunda dari Brigadir J atau Rosti Simanjuntak mengucapkan rasa syukur yang mendalam keputusan hakim tersebut.

Baca: Keluar dari Ikatan Cinta, Amanda Manopo Ingin Berhenti Jadi Artis

Rosti Simanjuntak Puji Kinerja Hakim

Perkara pembunuhan Brigadir J pun akhirnya sampai pada ujung jalan di mana hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang menjadi dalang utama. Rosti Simanjuntak yang merupakan ibunda Brigadir J pun puji kinerja hakim.

“Buat vonis bapak hakim yang mulia sangat luar biasa, mukjizat dari Tuhan telah hadir di persidangan yaitu hakim telah turun rohimat bijaksana buat hakim untuk memberikan vonis Kepada Sambo yang melakukan pembunuhan yang sangat keji dan kejam Kepada anak saya,” ujar ibu Brigadir J.

Baca: Heboh, Ada Artis Pria yang Gesek Anunya ke Dinar Candy

Rosti Simanjuntak kemudian menyebut sidang hari ini merupakan upaya dari mukjizat Tuhan. Menurutnya, Tuhan telah menunjukan keajaibannya lewat putusan sidang hari ini. Dirinya kemudian berterima kasih kepada Tuhan.

“Hadirin semua, Tuhan berbicara di dalam persidangan, persidangan yang sangat luar biasa, mukjizat Tuhan telah nyata, setiap tetesan darah anakku yang bergelimang, maupun doa kami dan semua doa publik, telah Tuhan nyatakan keajaibannya pada hari ini di persidangan ini,” ungkap Ibu Brigadir J.

“Terima kasih Tuhan Yesus, terima kasih kasihMu buat kami,” sambungnya lagi.

Ferdy Sambo Dihukum Mati

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Rosti Simanjuntak: Mukjizat Tuhan Itu Nyata
Foto: pasangan.id – Web/@Tribunnews

Sebelumnya Ferdy Sambo dilayangkan hukuman seumur hidup. Namun, pada hari ini, hakim menjatuhkan mantan Kadiv Propam itu hukuman mati atas pembunuhan yang dilakukannya.

Dalam bacaan vonisnya, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua.

Baca: Cupi Cupita Basah-basahan Saat Main di Laut, Netizen Pengen Dibonceng

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,”sambungnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Artikel SebelumnyaKeluar dari Ikatan Cinta, Amanda Manopo Ingin Berhenti Jadi Artis
Artikel BerikutnyaDigugat Cerai Istri, Daus Mini Ternyata Suka Selingkuh