Pasangan.id – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati secara mengejutkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022) siang.
Menurut keterangannya, Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan selama sepekan terakhir.
Baca: Irish Bella Olahraga, Netizen Soroti Bagian Sensitif yang Menonjol
Putri Candrawati Jadi Tersangka
Dalam keterangan persnya, Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan bahwa penetapan Putri Candrawati jadi tersangka karena terlibat dalam kematian Brigadir J.
“Demikian ibu PC ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca: Tante Ernie Unggah Foto Pose Jongkok, Netizen: Makin Montok
Timsus Polri memang telah memeriksa Putri Candrwathi sepanjang pekan ini.
Putri Candrawathi juga merupakan satu dari empat orang yang akan dilaporkan keluarga Brigadir Yoshua atas dugaan penyebaran berita hoaks atas kematian Yoshua.
Keterangan Pengacara Brigadir J
Pengacara keluarga Yoshua, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan empat orang yang akan dilaporkan antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
“Ferdy Sambo dan istrinya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual,” kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang ajudannya atas nama RE dan RR.
Baca: Nikita Mirzani Disebut Perempuan Terseksi dan Terhorni Sama Dokter Boyke
Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana atas perintah Ferdy Sambo dengan motif menjaga kehormatan keluarga yang hingga kini belum dijelaskan maksudnya secara terperinci.
Brigadir J sendiri tewas dibunuh pada 8 Juli lalu dan baru diumumkan ke publik tiga hari berikutnya hingga membuat masyarakat geram dan meminta polisi transparan.
Setelah sebulan lebih berlalu, kasus tersebut masih bergulir dan diharapkan bisa segera disidangkan dalam waktu dekat.*