Pasangan.id – Siskaeee, sosok perempuan berinisial FCN yang sempat menghebohkan dunia maya karena aksinya pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Yogyakarta.
Siskaeee sempat ditahan dan dipenjara beberapa bulan. Dan kini Siskaeee sudah bebas dari penjara.
Baca: DJ Katty Butterfly Disebut Hot Mom Usai Upload Video Seksi Saat Olahraga
Perempuan berusia 24 tahun ini baru saja membuat kehebohan public dan berakibat di penjara.
Mulai Membuat Video Porno Sejak 2017, Ini Pengakuan Siskaeee
Siskaeee atau FCN ini sering kali membuat video dewasa di media sosial dan tersebar di Twitter. Aksinya membuat publik heboh. Mulai dari video prank ojol hingga pamer payudara di fasilitas umum.
Hingga aksinya memamerkan payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) tersebut membuat dirinya di tahan oleh pihak Kepolisian Yogyakarta. FCN divonis 10 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul.
Baca: Wika Salim Pamer Ketiak Mulus, Netizen: Bisa Dibuat Selancar
Bayar Denda dan Bebas Bersyarat
Dikutip dari Viva, Siskaeee yang berusia 24 tahun itu dinyatakan telah bebas dari masa hukumannya. Dia dinyatakan bebas bersyarat karena telah membayar uang denda.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina mengatakan Siskaeee sudah bebas sejak Selasa, 19 Juli 2022 lalu; bebas bersyarat.
Dia, kata Ade, bebas bersyarat setelah membayar uang denda sebesar Rp 250 juta. Selain itu dia juga mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI.
“Jadi sejak Selasa (19 Juli 2022) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat. Kalau denda (sebesar Rp250 juta) dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan,” jelas Ade saat dihubungi wartawan, Jumat (22/7/2022).
Baca: Berseteru dengan Hotman Paris, Kienzy Mylien Dikenal Punya Badan Seksi
Ikut Program Asimilasi Rumah
Selama berada di lapas, dia berusaha mengikuti aturan selama di sana. Dia juga aktif mengikuti program asimilasi rumah.
“Yang bersangkutan (Siskaeee) mengikuti program asimilasi rumah. Ada yang menjamin saat mengikuti program tersebut,” ujar Ade.
Sebagaimana diketahui Siskaeee didakwa atas Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Dakwaan ini dijatuhkan majelis hakim pada 24 Maret 2022 lalu.